Senin, 06/11/2017

Komisi III Usulkan Perusda KSDE Jadi Perseroan

Senin, 06/11/2017

RAPAT KOORDINASI: Rapat Komisi III DPRD Kukar bersama sejumlah pimpinan perusahaan daerah. DPRD menginginkan agar Perusda KSDE dijadikan perseroan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi III Usulkan Perusda KSDE Jadi Perseroan

Senin, 06/11/2017

logo

RAPAT KOORDINASI: Rapat Komisi III DPRD Kukar bersama sejumlah pimpinan perusahaan daerah. DPRD menginginkan agar Perusda KSDE dijadikan perseroan.

TENGGARONG – Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengusulkan Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) Kukar ke depan mampu menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III H Ahmad Yani saat rapat evaluasi bersama manajemen Perusda KSDE, PDAM Tirta Mahakam, Bankaltim, dan Perusda Tunggang Parangan, pekan lalu.

“KSDE kita harapkan nanti bisa menjadi PT atau perseroan supaya prospek bisnis bisa lebih maksimal,” katanya. 

Seperti diketahui bersama Perusda yang sampai saat ini terus menyumbang PAD yang paling besar di antara perusda yang ada ialah Perusda KSDE dan hal inilah yang menginisiasi dan menjadi pertimbangan Komisi III agar KSDE ke depan mampu bertransformasi menjadi perseroan.

“Sangat bagus jika KSDE jadi PT karena jika bicara prospek bisnis maka akan semakin bagus. Selain itu aset pemda yang ada di Loa Raya untuk PLN diharapkan segera bisa dikelola Perusda KSDE, karena kita tahu bersama bagaimana kapabilitas KSDE,” ujar Yani sapaan akrabnya.

Untuk diketahui PT dapat memberikan peluang bagi Perusda untuk meningkatkan modal dengan tidak terbatas hanya pada modal yang dimiliki pemerintah daerah saja akan tetapi dapat menarik pihak lain untuk dijadikan investor guna meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusda KSDE. 

“Ruang lingkup usaha Perusda juga dapat diperluas baik dari sisi produk maupun dari segi daerah atau wilayah usahanya, bentuk hukum Perseroan Terbatas dapat mengurangi pengaruh dari pemerintah daerah dalam menjalankan usaha sehingga pengelolaan KSDE sebagai perusahaan daerah dapat lebih efektif,” jelasnya.

Terkait pengelolaan aset pemda, Komisi III juga merekomendasikan agar Perusda Tunggang Parangan bisa berkontribusi maksimal dengan mengambil alih saham pemerintah di Menara 165 ISQ Jakarta. 

“Untuk Perusda Tunggang Parangan kita harap bisa mengambil alih saham pemerintah di Menara 165 ISQ sebesar Rp12,5 miliar sesuai UU 23 Tahun 2014 bahwa penyertaan modal pemerintah harus dengan Perusda,” pungkasnya. (adv/hei)


Komisi III Usulkan Perusda KSDE Jadi Perseroan

Senin, 06/11/2017

RAPAT KOORDINASI: Rapat Komisi III DPRD Kukar bersama sejumlah pimpinan perusahaan daerah. DPRD menginginkan agar Perusda KSDE dijadikan perseroan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.