Jumat, 12/10/2018
Jumat, 12/10/2018
Jumat, 12/10/2018

SAMARINDA - Penyelidikan terkait aktivitas gay di Balikpapan terus dilakukan Polres Balikpapan. Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra menegaskan polisi terus mengumpulkan keterangan dari lapangan. Bahkan, sejumlah warga yang diduga tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Kota Balikpapan.
“Sampai saat ini anggota terus melakukan penyelidikan, sudah ada beberapa orang yang diwawancara, (diduga) terkait aktivitas gay di Balikpapan,” ujar Wiwin, Jumat (12/10).
Lebih lanjut, Wiwin menyebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara, member atau anggota yang tergabung dalam grup facebook komunitas gay “Kumpulan PIN Gay Balikpapan” tak semuanya tercatat sebagai warga Kota Balikpapan. Sebagian besar pemilik akun tersebut diketahui dari luar Kaltim.
“Tersebar di beberapa kota, termasuk di Kaltim maupun di luar (Kaltim). Member sekian ribu itu member se-Indonesia,” bebernya.
Berdasarkan hasil investigasi polisi, diketahui belum ada kegiatan atau aktivitas kelompok gay di Balikpapan.
“Ada yang kami interogasi, sementara saat ini hasil lidik tak ada aktivitas ada kegiatan seks party kelompok gay ini,” tuturnya.
Polisi yang gencar mengungkap komunitas LGBT bakal bertepuk sebelah tangan. Nyatanya, sampai saat ini belum ada aturan yang tegas bisa menjerat komunitas ini meski sudah diketahui.
Akademisi dari Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Iskandar menilai memang perlu ada ketentuan hukum yang pasti untuk mengatur komunitas ini. Jika tidak ada, lanjutnya maka mereka akan dianggap sebagai sebuah komunitas yang wajar. Dan nanti bisa menjadi bagian masyarakat yang harus dilindungi pemerintah.
“Harus ada undang-undang, ya tegas saja bahwa gay itu penyimpangan sosial dan melanggar norma agama, maka dilarang dikembangkan dalam sistem budaya kita. kalau nda jelas ya ngambang,” ungkapnya.
Secara nasional UU LGBT belum sepenuhnya dapat digunakan. Solusinya kata Iskandar perangkat hukum lokal. “Kita di daerah untuk mengantisipasi invasi peradaban yang menyimpang itu ya perlu ada Perda, Pergub atau Perwali tentang itu, minimal mengatur untuk warga sendiri,” ucapnya.
Sebagai tindakan penyimpangan sosial yang melanggar norma susila, gay bukan sesuatu yang layak dikembangkan apalagi dilembagakan. “Secara pribadi tidak masalah, tapi kalau jadi satu komunitas yang terorganisir itu jadi masalah, itu kelainan yang tidak patut untuk di lembagakan,” ujarnya kepada Koran Kaltim.
Senada, Praktisi Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya mengatakan tindakan hubungan sejenis hanya bisa dikatakan tindakan menyimpang ditinjau dari kebudayaan Indonesia. Ini karena belum ada aturan hukum secara eksplisit terkait tindakan hubungan sesama jenis.
“Selama ini bagi pelakunya hanya dikenakan sanksi moral saja, tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut secara normatif. Karena delik yang dilarang KUHP hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur sesuai Pasal 292. Jadi tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa,” beber Dosen Fakultas Hukum di Universitas Balikpapan ini.
Lebih jauh dia menguraikan lain hal jika perilaku menyimpang tersebut ditunjukan melalui penyebaran foto atau video tidak senonoh yang dilakukan oleh orang yang mengalami penyimpangan seksual tersebut.
Jika ini dilakukan bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (yud/rs)
Jumat, 12/10/2018
TERPOPULER