Senin, 27/08/2018

Pembakar Lahan Bisa Dipenjara 5 tahun

Senin, 27/08/2018

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pembakar Lahan Bisa Dipenjara 5 tahun

Senin, 27/08/2018

logo

SAMARINDA – Kepolisian semakin serius merespon ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak cukup dengan peringatan, polisi akan menerapkan pidana kepada siapa saja yang membakar lahan dan hutan untuk kepentingan apapun, termasuk untuk berkebun dan berladang.

Kaltim sudah memasuki musim kemarau. Kekeringan terjadi merata hampir di semua wilayah di Bumi Etam. Dampaknya, kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi.

.

.

Selengkapnya di Koran Kaltim -  Edisi Senin, 27 / 08 / 2018


Pembakar Lahan Bisa Dipenjara 5 tahun

Senin, 27/08/2018

Share

Berita Terkait