Senin, 23/07/2018
Senin, 23/07/2018
Senin, 23/07/2018

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah rampung melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya, KPU Kaltim menyerahkan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kaltim melalui masing-masing LO parpol, Sabtu (22/7) di KPU Kaltim.
Sesuai jadwal, verifikasi administrasi oleh KPU, 5-18 Juli 2018. Dan 19-21 Juli KPU menyampaikan hasil verifikasi. Seperti diketahui, partai politik baru di menit-menit akhir menyerahkan semua nama-nama bakal calonnya. Praktis, KPU hanya memiliki waktu tam sampai sepekan untuk meneliti administrasi para bacaleg Kaltim.
Jika 14 Partai politik semua menyerahkan 55 nama bacalegnya, ada 770 berkas yang harus di teliti.
Hasilnya, mengejutkan. KPU menemukan puluhan ijazah bakal calon legislatif Kaltim yang meragukan.
“Puluhan ijazah bacaleg yang meragukan tersebut, ada yang belum dilegalisir basah, foto di ijazah tidak kelihatan dan legalisir ijazah tidak jelas,” kata Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida, kemarin.
Selain ijazah, KPU juga menemukan ketidaksesuaian nama KTP-el dengan ijazah milik beberapa bacaleg. Surat keterangan pidana yang tidak sesui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut KPU memberikan waktu perbaikan kepada bacaleg yang dianggap bermasalah secara administrasi. Masa perbaikan sesuai jadwal,22-31 Julir 2018.
“Lewat tanggal 31 Juli 2018 tidak bisa nyaleg,” katanya.
Disinggung temuan tersebut, Ida masih merahasiakan partai politik (parpol) yang dimaskud. Setidaknya ada 16 partai politik yang mendaftrakan para bacelegnya ke KPU. Baik itu bacaleg RI, Provinsi dan kabupaten/kota.
“Belum bisa kami publish. Kami masih tunggu masa perbaikan pada tanggal 31 Juli ini,” katanya.
Senada dengan Ida, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Rudiansyah mengatakan dari hasil verifikasi mayoritas berkas bacaleg masih belum memenuhi syarat. Bahkan ditemukan beberapa ijazah yang diragukan, sehingga pihaknya akan memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Kami juga akan mengklarifikasinya kepada dinas terkait,” katanya.
KPU Kaltim memberikan kesempatan kepada parpol memperbaiki biodata serta melengkapi surat keterangan yang dibutuhkan, apabila hal itu tidak dilakukan, akan dicoret.
Berdasarkan data KPU Kaltim, ada 718 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusulkan semua partai politik yang akan dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (Dapil) untuk memperebutkan 55 kursi Anggota DPRD Kaltim. Semua nama bacaleg terdiri dari 447 orang laki-laki dan 271 orang perempuan. (sab)
Senin, 23/07/2018
TERPOPULER