Jumat, 13/07/2018
Jumat, 13/07/2018
EKSEKUSI : Petugas dari Kejari Samarinda dan Polda Kaltim saat mengeksekusi Sekretaris Komura, Hari Dwi Winarno di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Dwi Winarno dieksekusi setelah diterima salinan putusan MA atas perkasa pungli di Pelabuhan Peti Kemas
Jumat, 13/07/2018

EKSEKUSI : Petugas dari Kejari Samarinda dan Polda Kaltim saat mengeksekusi Sekretaris Komura, Hari Dwi Winarno di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Dwi Winarno dieksekusi setelah diterima salinan putusan MA atas perkasa pungli di Pelabuhan Peti Kemas
BALIKPAPAN - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda Dwi Hari Winarno akhirnya dieksekusi, Kamis (12/7) sore.
Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda ini diamankan oleh anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang didukung oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap terpidana kasus pungli ini di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sekira pukul 16.30 WITA.
Diketahui terpidana dieksekusi setelah kalah dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh sebab itu terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan pelaksanaan eksekusi putusan MA nomor:724.k/Pid.sus/2018 tertanggal 19 April 2018.
Kedatangan terpidana sebenarnya sudah diketahui petugas. Dwi Hari Winarno sebelumnya melakukan penerbangan dari Jakarta tujuan Balikpapan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 560 duduk dibangku 30c. Polisi dan jaksa pun menyusun strategi menyanggong.
Semua skenario berjalan mulus. Ketika Dwi turun dari pesawat, dengan mengenakan kaos polo berkerah warna biru muda langsung dijemput petugas berpakaian sipil dari Kejari Samarinda dan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dwi ditangkap saat berjalan dari ruang kedatangan Bandara SAMS Balikpapan pukul 16.50 WITA.
Setelah penangkapan tanpa perlawana itu, selanjutnya Dwi digiring ke kantor polisi Pos Subsektor Kawasan Bandara Sepinggan Balikpapan untuk dimintai keterangan. Sekira pukul 17.30 WITA selanjutnya terpidana dibawa ke Samarinda dengan pengawalan ketat.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani mengungkapkan pihaknya hanya melakukan backup pengamanan berdasarkan permintaan Kejati Kaltim.
“Memnag kami hanya backup pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa sebagai Sekretaris Komura yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Kami berikan backup sepenuhnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan terpidana berangkat dari Jakarta sekira pukul 15.10 WITA, selanjutnya berencana pulang ke Samarinda. “Sebelumnya kami sudah lakukan pencarian bersama terhadap bersangkutan. Sekarang dibawa ke Kejari Samarinda,”tuturnya.
Diketahui dalam rangkaian persidangan Dwi Hari Winarno berperan sebagai pengatur aliran dana, termasuk rekening yang digunakan dalam kasus mega Pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intel di Kejari Samarinda, Arifin Arsad tak menampik soal penangkapan terpidana Dwi Winarno. Saat ini kata dia terpidana sudah dijebloskan ke lembaga Pemasyarakatan (LP) di Samarinda. “Sudah kami kirim ke LP Samarinda sekira pukul 20.30 WITA,” kata Arifin Arsad kepada Koran Kaltim, Kamis (12/7).
Menurut dia, eksekusi terhadap Dwi Winarno adalah bagian dari tindaklanjut terbitnya putusan MA yang mengadili terpidana. Kejari Samarinda menjalankan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Kami harus mengeksekusi setelah menerima salinan putusan dari PN Samarinda,” kata dia.
Menurutnya, Kejari Samarinda menjalankan semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (yud/rs)
Jumat, 13/07/2018
EKSEKUSI : Petugas dari Kejari Samarinda dan Polda Kaltim saat mengeksekusi Sekretaris Komura, Hari Dwi Winarno di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Dwi Winarno dieksekusi setelah diterima salinan putusan MA atas perkasa pungli di Pelabuhan Peti Kemas
TERPOPULER