Jumat, 29/06/2018
Jumat, 29/06/2018
Jumat, 29/06/2018

SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Temuan yang menjadi perhatian Bawaslu itu semuanya terjadi saat pemungutan suara Pilgub Kaltim, 27 Juni 2018.
Berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaraan setidaknya ada 4 daerah yang berpotensi PSU. Keempat daerah tersebut, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kota Samarinda, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan pelanggaran di Kabupaten PPU ditemukan adanya satu orang yang mencoblos di dua TPS. Pemilih itu terdaftar di dua TPS berbeda. Menurutnya, hal tersebut terindikasi pelanggaran pidana, sehingga direkomendasikan untuk PSU.
Selanjutnya, di Kabupaten Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kelurahan Karang Ambon juga ditemukan adanya warga yang mencoblos di dua tempat berbeda pula.
“Ini juga yang berpotensi direkomendasikan akan dilakukan PSU,” kata Hari, Jumat (29/6) kemarin.
Di wilayah yang juga berpotensi terjadi PSU, di Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan Sangatta Utara. Kata dia saat pencoblosan petugas KPPS memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT yang berjumlah 130 orang untuk memilih pada pukul 09.00-13.10 WITA.
Sementara itu, di Kota Samarinda, lanjut dia ada beberapa TPS yang berpotensi terjadi PSU. Di Kecamatan Samarinda Kota, petugas KPPS tidak menandatangani surat suara yang diberikan kepada pemilih, lebih dari 109 surat suara.
Masih di Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditemukan petugas KPPS tidak menandatangani surat suara yang diberikan kepada pemilih, sebanyak 50 surat suara.
“Terakhir ada di TPS 02, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Ditempat tersebut Ketua RT menghalangi petugas KPPS 02 untuk memberi kesempatan kepada 20 orang pemilih di rumah sakit jiwa Atma Husada untuk memberikan hak suara,” katanya.
Terkait temuan Bawaslu, Komisioner KPU Kaltim Muhammad Syamsul Hadi menjelaskan rinci. Menurutnya, apapun perkembangannya akan dilihat pada saat rekapitulasi. Namun, kata dia deteksi awal itu memungkinkan diambil langkah, daerah mana yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau kemudian ada putusan akan dilakukan pemungutan suara ulang, KPU akan mengikuti sesuai aturan,” kata Syamsul, Jumat (29/6), kemarin.
“Apakah putusan nantinya dari Bawaslu harus ditindaklanjuti. KPU akan melakukan jika memang mengharuskan KPU menindaklanjuti itu,” tambahnya.
Menurut Syamsul saat KPU masih melakukan rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kecamatan, 28 Juni-4 Juli 2018 mendatang. (sab)
Jumat, 29/06/2018
TERPOPULER