Senin, 25/06/2018
Senin, 25/06/2018
Senin, 25/06/2018

SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memetakan kerawanan terjadinya pelanggaran dalam Pilgub Kaltim yang akan di gelar 27 Juni. Ada 15 indikator yang digunakan Bawaslu Kaltim untuk menentukan potensi kerawanan pelanggaran di satu tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan penjelasan dari Bawaslu Kaltim, satu TPS bisa masuk dalam beberapa indikator kerawanan. Seperti di Samarinda, menempati urutan wahid kerawanan TPS saat pilgub, 3.273 yang bisa terjadi di 1.582 TPS yang ada di Kota Tepian. Se-Kaltim, Bawaslu mengungkap ada 7.194 potensi pelanggaran bakal terjadi.
Dari 15 indikator yang dijadikan acuan Bawaslu memetakan TPS rawan, salah satunya kerawanan terjadinya politik uang. Samarinda tetap menempati posisi teratas.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu Kaltim, ada sebanyak 448 TPS yang masuk kategori rawan politik uang menjelang hari pencoblosan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Dianggap rawan karena Bawaslu mencatat ada aktor politik uang, cukong, broker di wilayah TPS tersebut. Tak disebeutkan nomor TPS di setiap kabupaten/kota.
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, Samarinda menjadi lokasi yang paling banyak potensi terjadi politik uang yakni 298 TPS. Disusul Paser 52 TPS, Selanjutnya di Kutai Kartanegara 29 TPS. Selengkapnya lihat grafis.
“Dari pemetaan kami (Bawaslu Kaltim) ada 448 TPS di Kaltim yang rawan politik uang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Minggu (24/6).
Galih menerangkan, dari 7.287 TPS yang ada di Kaltim, Samarinda jadi pusat perhatian sebab tingkat kerawanannya paling tinggi terkait potensi terjadinya politik uang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan dengan menerjunkan orang untuk mengawasi.
“Kami akan patroli pengawasan di hari tenang ini. Jadi semua elemen pengawas pemilih yang ada di Kaltim, yang jumlahnya kurang lebih 10.000 orang itu kami terjunkan untuk mengawasi,” sebut Galeh.
Galeh menepis selama masa kampanye menemukan politik uang pada 448 TPS itu. “Ini (masih) potensi. Pengawas kami di TPS melakukan survei mencari informasi apakah kemudian nanti akan terjadi politik uang. Ini mengacu pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya,” ujar Galeh.
Tak cuma politik uang, Bawaslu juga memetakan adanya 436 TPS yang rentan terjadinya pemberian uang atau barang. Kemungkinannya bisa menjelang pencoblosan atau selama masa kampanye yang sudah berlangsung.
Menurut Galeh yang justru sangat rentan adalah masih ada pemilih yang seharusnya sebagai pemilih tapi tak terdaftar. Begtu pula sebaliknya, ada sekelompok orang yang seharusnya tak masuk sebagai pemilih justru terkeam sebagai pemilih.
“Kalau dijumlah ada 1.460 TPS yang sangat rentan karena pendataan pemilih,” kata dia. Lantaran Samarinda ditemukan terbanyak pelanggaran, Bawaslu Kaltim akan memfokuskan pengawasan di Kota Tepian. “Kita fokus di Samarinda. Dari kami akan turun ke bawah melakukan supervisi dan patroli pengawasan. Untuk masa tenang kan dimulai hari ini (kemarin,red) tanggal 24 Juni, tiga hari jelang pencoblosan,”tandasnya.
Bawaslu berharap dengan adanya pemetaan kerawanan tersebut bisa mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.
Di Kota Balikpapan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) memetakan TPS yang berkategori rawan pelanggaran Pemilu.
Khusus untuk praktik politik uang, Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz membeberkan ada 4 kecamatan yakni Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, Balikpapan Barat dan Balikpapan Tengah.
“Untuk Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara itu paling tinggi tingkat kerawanannya yakni ada 6 TPS. Sisanya, masing-masing kecamatan hanya 1 TPS,” beber Ahmadi Aziz.
Tak hanya itu, data TPS yang terkategori rawan juga akan diserahkan ke pihak kepolisian. “Memang pihak kepolisian sudah minta datanya, tapi belum kami berikan karena masih disusun nama-nama TPS dan alamatnya,” ungkap Ahmadi Aziz.
Dirinya juga menegaskan agar formulir C6 atau undangan pencoblosan sudah diserahkan ke warga pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemilihan. “Kami sudah ingatkan ke penyelenggara pemilu agar segara diberikan C6-nya. Jangan ditunda-tunda,” pungkasnya. (sab/hn518)
Senin, 25/06/2018
TERPOPULER