Rabu, 13/06/2018

Jangan Asal Beli Tiket

Rabu, 13/06/2018

ILUSTRASI / GANESHA/Korankaltim

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jangan Asal Beli Tiket

Rabu, 13/06/2018

logo

ILUSTRASI / GANESHA/Korankaltim

BALIKPAPAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penumpang agar tidak sembarangan membeli tiket pesawat. Pasalnya, kenaikan harga tiket yang mencekik ternyata disebabkan beberapa hal, salah satunya permainan agen perjalanan (travel).  

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan  Kemenhub RI, Sugiharjo mengatakan calon penumpang sebaiknya menanyakan biaya sejelas-jelasnya kepada agen travel saat hendak membeli tiket. Sebab, penerbangan transit ternyata mempengaruhi biaya perjalanan. Dengan kata lain, penumpang membeli tiket dua kali.

“Kita mengakui ada tarifnya sangat tinggi itu ternyata setelah diteliti mereka (calon penumpang, Red) membeli di travel. Misalnya mau ke Surabaya atau Manado, mereka melakukan transit jadi kalau transit mereka beli dua tiket apalagi kalau airlines-nya berbeda jadi dua kali airport tax,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan  Kemenhub RI, Sugiharjo di Balikpapan.

Diakui  Sugiharjo, saat ini hampir semua maskapai menerapkan tarif batas atas alias menjual dengan harga tertinggi. Biaya pun akan semakin membengkak bilamana penumpang harus transit. “Kami imbau kalau membeli melalui travel tanyakan permintaannya yang langsung. Kalau pun transit berapa biayanya bandingkan dengan langsung,” imbaunya.

Sesuai ketentuan, tarif atas bawah tiket pesawat sudah ditentukan  melalui Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Tarif atas bawah itu 30 persen dari biaya pokok sementara tarif batas bawah minus 30 persen. Setiap bandara sudah ditempel pengumuman. Penentuan tarif itu dari Kementerian Perhubungan. Jadi, tidak boleh airlines menetapkan sendiri hal itu sama juga angkutan umum,” bebernya.

“Jika tidak sesuai aturan maka akan diberi sanksi mulai dari pembekuan izin operasi bisa pencabutan izin. Kalau maskapai yang melakukan pelanggaran sanksinya pembekuan rute yang dilanggar. Kalau kadarnya lebih parah bisa dilakukan pencabutan rute,” tegasnya.

Sugiharjo mengakui, bahwa selama  ini pelanggaran tersebut ada pada travel agen yang memainkan harga. “Selama ini kita lihat pelanggarannya bukan di airlines,” tandasnya. 

Sebelumnya,  Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait harga tiket. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena membeli tiket kelewat mahal, bisa melapor ke posko ini. 

“Kita kan akan buka pos. Jadi kita akan lihat seberapa besar agen menjual tiket di atas batas ambang atas itu. Yang dikeluarkan maskapai berapa dan yang dibeli masyarakat berapa,” katanya.

Dari informasi yang diterima, polisi menduga kenaikan harga tiket itu merupakan permainan di tingkat agen travel. (yud)


Jangan Asal Beli Tiket

Rabu, 13/06/2018

ILUSTRASI / GANESHA/Korankaltim

Share

Berita Terkait