Ketua PusHAM-MT Unmul Musthafa menyampaikan, langkah tersebut dinilai berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat dimuka umum. pendekatan keamanan yang bersifat represif justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemasangan kawat berduri secara simbolik menciptakan kesan bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian dari demokrasi,” kata Mustafha dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Senin (20/4/2026).
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Apalagi kata dia, ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), yang memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
"Lalu ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk melalui demonstrasi dan unjuk rasa, merupakan hak yang dilindungi hukum," ucapnya.
Selain itu, ketentuan tersebut terang Musthafa, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam perspektif hak asasi manusia, dia menekankan, bahwa negara memiliki kewajiban tidak hanya menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat. "Karenanya pendekatan pengamanan yang terkesan intimidatif dinilai tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata," ucap Mustafha lagi.
Pemerintah seharusnya lebih fokus pada substansi tuntutan masyarakat, bukan pada upaya pengamanan yang berlebihan. Sebab demokrasi yang sehat ditandai dengan keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik. “Pemerintah perlu membuka ruang dialog dan mendengar aspirasi masyarakat, bukan justru membangun penghalang fisik,” sebutnya.
Sebagai bagian dari negara, pemerintah wajib memastikan keamanan jalannya aksi tanpa melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut. Lalu, pemerintah daerah didorong untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam merespons aspirasi warga.
"Langkah tersebut dinilai lebih mencerminkan prinsip demokrasi yang inklusif. Makanya kita ingin Pemprov Kaltim meninjau kembali kebijakan pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai nilai-nilai hak asasi manusia," tutup Mustafha.
Editor: Aspian Nur