Penandaan itu diketahui dilakukan sebagai bagian dari pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat tahun ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak dilihat dari sisi negatif semata. Menurutnya, pemasangan stiker justru dapat berfungsi sebagai sarana kontrol sosial agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Masyarakat jadi bisa ikut mengawasi. Kalau ada rumah yang diberi stiker tapi ternyata bukan penerima yang seharusnya, publik bisa menegur atau melapor,” kata Darlis Senin (10/11/2025). “Jadi jangan dianggap memalukan, ini soal keterbukaan dan kejujuran,” imbuhnya.
Inisiatif pemerintah tersebut akan lebih efektif bila didukung dengan penerapan Data Tunggal Sosial Nasional (Data Sen) yang akurat dan mutakhir.
Data Sen telah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi melalui sistem desil, sehingga memudahkan pemerintah dalam menentukan penerima manfaat.
“Selama mengacu pada Data Sen, pembagian bansos bisa lebih adil. Penerapan stiker juga bisa membantu memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar masuk kategori berhak,” jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, transparansi data dan keterlibatan masyarakat merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem penyaluran bansos yang kerap menuai kritik karena dianggap tidak tepat sasaran.
Meski mendukung upaya transparansi, Darlis tetap mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek psikologis dan kemanusiaan penerima bantuan. Penandaan rumah penerima seharusnya tidak menimbulkan rasa malu atau stigma sosial.
“Memberi bantuan tidak boleh membuat orang merasa direndahkan. Niat baik pemerintah harus disampaikan dengan cara yang tetap menghormati martabat penerima. Ini bukan sekadar soal bantuan, tapi soal kemanusiaan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur