“Itu kan masih tanggungg jawab PT Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai pengembang perumahan dan penyedia fasum disana. Namun sampai saat ini tidak ada penyerahan terhadap pemkot, sehingga tidak bisa juga menuntut ke kami,” kata Hermanto (13/6).
Hanya saja ia juga tidak ingin pasar Bengkuring ditutup. Sebab ia menilai hal tersebut tidak cukup kuat untuk mengklaim lahan tersebut miliknya.
“Apalagi yang ia miliki hanya surat keterangan saja bukan surat tanah. Berbeda Perumnas punya sertifikat. Makanya saya minta buktikan saja kepemilikan tanah itu di Pengadilan nanti,” urainya.
“Silahkan saja mau dituntut ke Perumnas. Jika terbukti menang maka Perumnas harus mengembalikan. Sebab pemilik lahan saja sudah meninggal, sedangkan yang ada sekarang hanya ahli waris saja yang menuntut. Makanya kami minta pembuktiannya secara hukum saja,” tegasnya.
Menurut Hermanto, kesalahan terjadi sejak dari awal, bahkan ini sudah berlangsung sejak 1998. Padahal dalam membuat perencanaan ada ketentuan yang harus dipenuhi dari pembangunan pasar tersebut. “Sebenarnya, dikatakannya, Perumnas itu sudah melanggar aturan karena tidak menyerahterimakan fasum itu pada pemkot. Ada ketentuannya 30 persen dari luas lahan untuk fasum, fasos, dan RTH (ruang terbuka hijau) dan itu wajib diserahkan dengan pemerintah,” terangnya.
Sementara itu sebelumnya sudah ada keterangan, Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prayitno mengatakan hal sengketa lahan di Pasar Bengkuring memang masih menjadi tanggung jawab Perumnas.
“Ya itu tanggung jawab mereka (Perumnas) karena kami tidak ada menerima serah terima atas pasar tersebut, jadi urusannya ke Perumnas langsung,” demikian Prayitno. (ms)