Jumat, 19/04/2024

Majikan Pemilik Harimau yang Terkam ART di Samarinda Dituntut Tiga Bulan Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 19/04/2024

Aspidum Kejari Samarinda, Indra Rivani (kiri) didampingi Isteri Korban, Suwarni di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (18/4). (Foto: Vico/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Majikan Pemilik Harimau yang Terkam ART di Samarinda Dituntut Tiga Bulan Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 19/04/2024

logo

Aspidum Kejari Samarinda, Indra Rivani (kiri) didampingi Isteri Korban, Suwarni di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (18/4). (Foto: Vico/Korankaltim.com)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masih ingat kasus harimau menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda di Samarinda, beberapa waktu lalu? Kini kasusnya telah bergulir di Pengadilan.

Andri Soegianto sebagai pemilik harimau sekaligus majikan korban dituntut 3 bulan penjara

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Indra Rivani yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengungkapkan ada faktor yang mempengaruhi pihaknya menuntut ringan terdakwa Andri Soegianto sebagai pemilik hewan predator tersebut.

Indra Rivani mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan yang berjalan sebelum memasuki tahap tuntutan, tentunya data informasi terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kemudian dari proses persidangan dinilai lebih banyak hal yang meringankan ketimbang yang memberatkan.

"Dalam menentukan sebuah tuntutan tentunya kami berupaya objektif dari dasar fakta persidangan yang ada," ucap Indra, Kamis (18/4/2024).

Selain itu adapula faktor yang meringankan seperti perjanjian perdamaian dari terdakwa kepada pihak keluarga juga merupakan salah satu pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan tuntutan.

"Faktor keduanya yaitu ada surat perdamaian yang kami miliki, itu juga jadi pertimbangan," jelasnya.

Indra membeberkan isi dari perdamaian tersebut, pihak terdakwa memberikan santunan kepada pihak korban, memberikan aset berupa tanah serta memberikan jaminan pendidikan buat anak korban hingga duduk di bangku perguruan tinggi. "Itu tertuang dalam surat perjanjian perdamaian," ungkapnya.

Faktor lainnya didukung langsung oleh isteri korban, Suwarni, yang mana ia meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Suwarni juga menceritakan langsung bagaimana kedekatan sang suami kepada majikannya.

Ia mengakui terdakwa memiliki kepribadian yang cukup baik dengan korban bahkan pihak keluarganya.

"Maka dari itu kami meminta agar terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya," singkat Suwarni. 

Sekadar mengingatkan, korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.


Editor: Maruly Z

Majikan Pemilik Harimau yang Terkam ART di Samarinda Dituntut Tiga Bulan Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 19/04/2024

Aspidum Kejari Samarinda, Indra Rivani (kiri) didampingi Isteri Korban, Suwarni di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (18/4). (Foto: Vico/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.