Sebelumnya, sekitar 6 warga dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) akan segera dibayar ganti ruginya menyusul pembayaran tahap pertama.
Salah seorang pemilik lahan, Rahmah (42) menyampaikan, dirinya bersama 6 pemilik lahan lainnya dianggap pemerintah memiliki lahan yang tumpang tindih saat akan proses pencarian. "Padahal kami bersama orang tua telah menggarap lahan di sini sejak tahun 70-an, tetapi dianggap kami tumpang tindih dengan Kementerian Transmigrasi dan berserikat sejak 1981," ucap Rahmah, Minggu (3/12/2023).
Dia mengaku saat proses awal, sudah mengurus ganti rugi lahan tersebut bersama 45 pemilik lahan lainnya. "Kemaren disebut PUPR masih menunggu konfirmasi dari Transmigrasi di pemerintah pusat, sedangkan kami sudah ke kantor Dinas Transmigrasi di Samarinda malah mereka juga tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya.
Rahmah menerangkan, saat proses di awal terkait pembayaran ganti rulgi mereka juga tidak dijelaskan jika adanya polemik dengan Transmigrasi. "Sisanya ini kami memang ada 6 orang dengan 9 bidang tanah yang dianggap tumpang tindih, dan ini kami tidak tahu sebelumnya," katanya.
Lebih lanjut, Rahmah juga mengutarakan adanya kesulitan dalam mengurus administrasi ke pemerintah setempat. "Jadi kami ngerasa untuk proses di tahap 2 ini kami dipersulit oleh pemerintah mulai dari tingkat RT, Lurah, hingga Camat, sedangkan proses yang kami ikuti ini sama halnya dengan di tahap awal," terangnya.
Editor: Maruly Z