Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara saat dikonfirmasi Kamis (31/8/2023) hari ini.
Ia menerangkan, pasca suami pelaku itu diamankan pada Selasa (29/8/2023) lalu, di tempat kerjanya kawasan Pelita 5, Sambutan. Dari hasil interogasi, sang suami mengaku tidak ada menyimpan perhiasan, emas yang diberikan istrinya itu.
"Itu murni si pelaku yang menggelapkan uang dan perhiasan emas, jadi keterangan pelaku (Ayu) sebelumnya itu tidak benar," tuturnya.
Saat kembali ditanyakan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya itu. "Jadi, emasnya itu dia jual dan uang hasil kejahatannya semua digunakan untuk sehari-hari, belanja online, serta jalan-jalan, itu sudah habis," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku bernama Ayu Pusparani diamankan lantaran telah melakukan tindak kejahatan penggelapan, yakni uang dan perhiasan korban, Minggu (27/8/2023) lalu. Di mana kejadian pada Minggu (16/4/2023) di Jalan Padat Karya, Gang Kagenangan, RT 73, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar rekening koran atas nama Fitriani selaku korban, satu lembar kwitansi pembelian tiket perhiasan berupa gelang dengan berat 5,1 gram, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan berupa cincin seberat 2,160 gram, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan kalung liontin seberat 8,240 gram dan cincin seberat 2,240 gram. Akibat kejadian itu, korban bernama Fitriati mengalami kerugian Rp41.150.000.
Editor: Maruly Zainuddin