Tak pelak, Pemkot Samarinda pun langsung melaporkan perusahaan tersebut dan sudah masuk ke kepolisian seperti yang disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
"Benar, kami dapat laporan dari pemkot kalau lahan aset mereka ditambang oleh satu perusahaan yang memiliki IUP," kata Ary dikonfirmasi wartawan.
Sebagai langkah awal, polisi akan turun ke lokasi untuk melihat lahan tersebut. Pemkot Samarinda juga diminta melampirkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang tengah dalam proses penggarapan oleh perusahaan itu.
"Ini masih berdasarkan laporan awal, karena dari pihak pemkot belum melampirkan bukti-bukti dan kami meminta kepada mereka membawa terkait kepemilikan aset lahan tersebut," paparnya.
Setelah bukti kepemilikan lahan diserahkan oleh Pemkot Samarinda, penyidik akan melakukan pencocokan, termasuk memeriksa koordinat lahan. "Kemudian, kami panggil pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti. Jadi, keterangan mereka (pemkot) itu perusahaan pemilik IUP," sebut Ary lagi.
Digarapnya lahan milik pemda ini terungkap setelah Pemkot Samarinda menemukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan mereka. "Untuk barang bukti belum ada yang kami amankan, kami masih menunggu hasil pengecekan dan menunggu bukti kepemilikan aset lahan dari pemkot," jelas Ary.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Pemkot Samarinda Yusdiansyah secara terpisah mengatakan pihaknya bersama Satpol PP telah mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan Senin (17/10/2022) lalu. “Aktivitas pertambangan diperkirakan telah telah berlangsung selama dua pekan,” kata Yusdi. (*/kk)
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur