Pendidikan di Kota dan Pedalaman Masih Timpang, DPRD Kaltim Ingatkan Prinsip Pemerataan
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ditengah maraknya pembangunan sekolah unggulan di wilayah perkotaan, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Damayanti menyoroti ketimpangan akses pendidikan yang masih terjadi di kawasan pedalaman.
Ia menggarisbawahi perlunya perhatian lebih terhadap penyediaan fasilitas pendidikan menengah di daerah seperti Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. “Banyak aspirasi dari masyarakat pedalaman yang belum terealisasi sampai sekarang,” ungkap Damayanti kepada Korankaltim.com Kamis (8/5/2025).
Satu dari beberapa hambatan utama adalah jarak antar kecamatan yang cukup jauh, sehingga anak-anak kesulitan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. “Kalau ditanya penting atau tidak, saya katakan ini wajib. Jangan sampai anak-anak harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Pembangunan sekolah juga harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat. “Kalau memang cukup satu ruang belajar, ya bangun satu ruang. Negara wajib hadir disitu,” sebut Damayanti lagi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UUD 1945, Damayanti menegaskan hak atas pendidikan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. “Tidak boleh ada diskriminasi hanya karena lokasi geografis. Anak di kota dan anak di pelosok punya hak yang sama,” ucapnya.
Meski mendukung pengembangan sekolah bertaraf internasional, Damayanti mengingatkan agar upaya tersebut tidak melupakan prinsip pemerataan. “Silakan bangun sekolah unggulan, tapi jangan lupakan dulu keadilan. Jangan bicara prestise jika sekolah di pedalaman masih belum layak,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur










