Pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan informasi atau dugaan pelanggaran terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai kaidah. Adapun menurut ayat 3, laporan disampaikan dalam bentuk tertulis dan wajib memuat identitas pelapor, identitas pihak terlapor, serta keterangan lengkap berupa data atau informasi yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Permendikdasmen ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang harus dijaga, dihormati, dan digunakan secara baik dan benar di ruang publik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa keberadaan pedoman ini penting untuk menjaga eksistensi bahasa Indonesia di tengah derasnya arus modernisasi dan pengaruh bahasa asing maupun ragam dialek lokal.
“Banyak negara yang masih bermasalah dengan bahasa negaranya. Banyak yang kehilangan bahasanya. Karena bahasa menunjukkan bangsa, tidak hanya sebagai identitas, tapi juga bagian dari kedaulatan,” kata Abdul Mu'ti.
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus mengamanatkan pengawasan dalam bentuk sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Menteri dan kepala daerah – dalam hal ini gubernur, bupati, atau wali kota – diberi kewenangan melakukan pengawasan melalui pembentukan tim khusus.
Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa menteri melakukan pengawasan untuk instansi pemerintah pusat, BUMN, satuan pendidikan di bawah pembinaannya, hingga perorangan. Sedangkan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam ayat 3, bertugas sesuai kewenangannya dengan membentuk tim pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Pada peluncuran pedoman yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi Jakarta tersebut, sejumlah kepala daerah turut hadir dan menyatakan komitmennya terhadap pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pembacaan komitmen secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Jakarta Selatan, dan Bupati Sidoarjo.
“Harapan kita, bahasa Indonesia tidak sekadar sebagai alat komunikasi, tapi juga bahasa ilmu, bahasa pemersatu, dan bahasa peradaban,” tutur Abdul Mu'ti.
Sebagai bentuk dorongan positif, pemerintah juga akan memberikan apresiasi terhadap pejabat publik, tokoh, atau perorangan yang konsisten menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar di ruang publik. Bahkan, menurut Abdul Mu'ti, ke depan bisa saja ada penghargaan khusus untuk penyanyi yang lirik lagunya dinilai paling baik dalam berbahasa Indonesia.