"Kegiatan ini sudah memasuki tahun keempat pelaksanaan, sebelum Kukar, kita sudah laksanakan di Paser lalu akan bergeser ke kabupaten/kota lainnya di Kaltim," kata Koordinator Bidang Intelejen Kejati Kaltim, Ristu Darmawan pada Senin (24/7/2023).
Dikatakannya, tujuan dilakukan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini adalah untuk memperoleh pelajar yang mengerti hukum. "Selain itu diharapkan dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum tinggi serta membuat mereka mengerti dan punya motivasi menjadi penegak hukum," imbuhnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Fariz Oktan menambahkan, kegiatan ini merupakan sarana agar pelajar tingkat SMA, SMK, MA dan SLB atau tuna daksa lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman. "Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat diapresiasi oleh bapak Jaksa Agung. Apalagi Provinsi Kaltim merupakan satu-satunya yang memiliki kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum," ungkapnya.
Meskipun secara nasional belum bisa dilaksanakan, namun kegiatan yang dilakukan ditiap kabupaten/kota ini berlanjut ke tingkat provinsi. Dimana pemenang atau posisi tiga terbaik tingkat kabupaten/kota akan dikompetisikan lagi di tingkat Provinsi Kaltim.
"Tiap kabupaten/kota akan diambil posisi tiga besar untuk diseleksi lagi. Nanti akan disaring lagi untuk memperoleh yang terbaik dari yang terbaik. Diharapkan mereka ini bisa jadi agen untuk memberi motivasi khususnya kepada sesama pelajar dan dilingkungan tempat tinggalnya," bebernya.
Adapun dalam proses pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini melalui beberapa tahapan. Dimulai dari proses penulisan karya ilmiah tentang hukum yang diseleksi di tingkat sekolah. Kemudian diseleksi kembali oleh Disdikbud Kaltim hingga akhirnya didapatkan 10 tim atau sekolah yang berhasil lolos ke tahap selanjutnya. Mereka akan diuji oleh para jaksa yang menjadi juri dalam pemilihan tersebut.
Editor: Maruly Zainuddin