"Saat ini kami mengumpulkan guru dari setiap sekolah di Kabupaten Paser dan PPU sejumlah 100 orang untuk mengikuti tahapan pelatihan guru utama. Nantinya guru utama yang telah mendapatkan pelatihan ini akan menjadi mentor atau pelatih dalam penerapan bahasa Paser di lingkungan sekolah dan komunitas," ucap Halimi Hadibrata, Selasa (19/7/2022).
Ia menilai kelestarian bahasa, adat dan budaya Paser penting untuk dilakukan. Terlebih lagi saat ini Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Dengan demikian, keberadaan bahasa, adat istiadat, budaya Paser tetap bisa eksis di tengah perkembangan IKN.
"Generasi penerus harus memiliki rasa bangga terhadap bahasa daerah. Oleh karena itu, perlu diterapkan di lingkungan sekolah dan komunitas. Dengan harapan ketika IKN telah beroperasi di Kaltim, Kabupaten Paser sudah siap untuk memperkenalkan bahasa daerah pada warga yang akan masuk ke Kaltim," jelasnya.
Untuk itu, diperlukan juga dukungan dari pemerintah daerah, salah satunya dengan penerbitan peraturan daerah (perda) guna memperkuat penerapan penggunaan dan penerapan bahasa daerah.
"Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melestarikan bahasa daerah di lingkungan sekolah, tetapi perlu juga diperkuat dengan adanya perda khusus bahasa daerah. Hal tersebut sejalan dengan kurikulum Merdeka Belajar yang saat ini dikembangkan," paparnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, Agus Wintoro menyampaikan bahwa penerapan dan implementasi bahasa Paser di lingkungan sekolah sudah mencapai 70 persen dari total sekolah dasar sebanyak 222 dan sekolah menengah pertama sebanyak 76 sekolah.
"Akan melakukan penyusunan dan pendataan sekolah yang telah menerapkan pembelajaran bahasa Paser. Kami juga akan mendorong pihak sekolah untuk menyediakan fasilitas penggunaan bahasa Paser," pungkasnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah