“Tapi masalah jaringan itu tidak mengganggu proses PPDB sepenuhnya, karena gangguannya hanya hitungan semenit dua menit saja, lelet. Tapi setelahnya sudah lancar, tidak ada kendala,” ungkap Anwar Sanusi kepada Koran Kaltim, Rabu (29/6).
Ada sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK sederajat yakni berusia paling tinggi 21 tahun terhitung per 1 Juli tahun berjalan, serta telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Melampirkan ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha/sederajat serta keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah dan akumulasi nilai rapor dari 5 semester akhir. “(PPDB) Ikuti juknis dan prosedur, dan yang terpenting, PPDB ini gratis tanpa biaya apapun,” tambahnya.
Berdasarkan edaran Disdikbud Kaltim, mekanisme PPDB 2022 harus mematuhi 6 poin yang telah ditetapkan yakni wajib melaksanakan /mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah, calon peserta didik mendaftar dan berkas secara online, bagi daerah atau sekolah yang tidak memiliki fasilitas internet pendaftaran dilakukan secara offline dengan mengambil formulir pendaftaran dan menyerahkan kepada operator sekolah.
Selain itu, calon peserta didik akan menerima tanda bukti pendaftaran dan calon peserta didik tidak dapat mendaftar di SMA dan SMK secara bersamaan. Untuk pembatalan pilihan sekolah maksimal 1 hari untuk daring atau online dan 2 hari untuk luring atau offline sebelum pengumuman.
“Untuk jumlah siswa dalam satu kelas hanya diperkenankan diisi 36 orang, dan sekolah tidak diperkenankan membuka kelas atau jurusan baru,” terang Anwar.
Terkait kuota sendiri ada 4 jalur seleksi yakni regular dengan kuota 50 persen. Rinciannya, jalur umum sebanyak 40 persen untuk calon siswa yang hanya memiliki jumlah atau akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai 5 semester terakhir, serta 10 persen untuk BIna Lingkungan RT.
Sementara untuk jalur prestasi dengan kuota 30 persen, jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen.
Calon siswa bisa memilih maksimal 5 sekolah sesuai zona PPDB yang sudah ditetapkan, namun untuk SMA berasrama di daerah 3T dan SMA/SLBA yang jumlahnya tak memenuhi usia sekolah tidak menggunakan zonasi. (*/kk)