Ada 1.470 Pelajar di Kalimantan Utara Tidak Naik Kelas, Penyebabnya karena Mengikuti Tradisi Orangtua
2 menit baca621 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Sebuah data mengejutkan dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam Laporan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) 2020, mereka mencatat ada 1.470 pelajar di Kalimantan Utara yang tidak naik kelas.
Jumlah tersebut rerdiri dari 1.008 murid dari jenjang SD, 293 siswa dari jenjang SMP, 83 siswa dari jenjang SMA dan 86 siswa dari jenjang SMK.
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltara Jarwoko mengatakan, seyogianya kegagalan belajar dengan tidak naik kelas harus bisa diantisipasi.
Berdasarkan faktornya, rata-rata kasus tidak naik kelas karena pelajar tersebut tidak mencukupi pertemuan jam belajar.
Satuan pendidikan seharusnya tidak melihat secara general faktor itu. Terlebih di Kaltara ada anak yang harus mengikuti tradisi orangtua turut pergi berkebun.
“Kalau dihitung persentase tatap muka, anak itu (ikut tradisi berkebun) pasti tidak naik kelas, harusnya bisa dilakukan pendekatan berbeda,” kata Jarwoko dilansir dari laman Korankaltara.com Sabtu (23/4/2022) hari ini.
Satuan pendidikan seyogianya tetap memberikan pelayanan dan kemudahan pendidikan seperti yang dijamin undang-undang.
Dimana pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. “Itu ada di Pasal 11 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kita,” jelasnya.
Siswa yang memiliki karakteristik khusus di sekolah disebut Jarwoko harus mendapat pelayanan berbeda. Artinya tidak perlu lagi menjadikan indikator kenaikan kelas dengan penghitungan prosentase kehadiran pembelajaran tatap muka.
“Sekarang belajar kan tidak harus di sekolah, bisa dengan melakukan tugas atau belajar berfokus aktivitas pertanian khusus anak-anak yang ikut berkebun tadi,” paparnya.
Satuan pendidikan juga dilarang menyajikan pembelajaran yang berfokus pada konten materi pelajaran.
Mengingat pemerintah pusat tidak lagi menuntut siswa menguasai teknis materi pelajaran. Melainkan materi pelajaran yang diarahkan membantu tumbuh kembang anak. “Konsep di atas berbeda, ini yang berkali-kali kita dorong agar terlaksana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan jika kepentingan dalam pendidikan yang harus diutamakan adalah peserta didik itu sendiri.
Sementara guru, sarana prasana sekolah hingga kurikulum hanya bersifat sebagai alat. “Jadi jangan terbalik, sekarang kan seolah-olah kurikulum dan pelajaran masih jadi tujuan. Akhirnya peserta didik yang tidak memenuhi, dikorbankan. Itu salah, nggak seperti itu,” kata Jarwoko.
“Dalam UU Sisdiknas Pasal 3 sudah sangat jelas, tujuan pendidian nasional untuk mengembangkan potensi peserta didik. Jadi, yang tujuan utama itu, sedangkan yang lain itu alat. Baik itu guru, kepala sekolah, sekolah, sarana prasarana dan kurikulum juga,” tutup Jarwoko.
Editor: Aspian Nur










