Proses yang dilakukan Kemendikbud ini bersamaan dengan verifikasi dan validasi oleh perusahaan provider. Data provider menunjukkan, dari 24,7 juta nomor tersebut, sebanyak 57,3% dinyatakan sebagai nomor aktif dan siap diinjeksi dengan kuota.
Sedangkan untuk bantuan kuota pada jenjang pendidikan tinggi, yakni mahasiswa dan dosen, terdata 5,1 juta nomor ponsel dari total jumlah mahasiswa sebanyak 8 juta mahasiswa aktif. Untuk dosen, data terakhir sebanyak 259.000 nomor ponsel yang terdaftar.
Melihat masih rendahnya jumlah nomor ponsel yang terdata, harapan untuk membantu kesulitan yang dialami peserta didik maupun tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19, terutama dalam hal kuota internet, ini tidak akan maksimal.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menengarai banyak siswa yang terancam luput menerima bantuan kuota dari pemerintah disebabkan beberapa faktor. Di antaranya ada siswa yang punya ponsel, namun daerahnya tidak terjangkau sinyal internet. Ada juga siswa yang daerahnya punya sinyal, tapi tidak memiliki ponsel. Bahkan, setelah proses verifikasi dan validasi data nomor ponsel, data siswa yang berhak menerima akan berkurang karena ada data yang tidak layak karena berbagai sebab.
“Setelah verifikasi dan validasi masih ada residu, jadi perkirannya maksimal 50% lebih siswa yang akan dapat bantuan ini. Artinya, bahwa selama empat bulan bantuan kuota itu, kemungkinan separuh dari Rp7,2 triliun anggaran tidak akan dibelanjakan,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo diwartakan sindonews.com.
Melihat realitas tersebut, Heru mengatakan bahwa bantuan triliunan dari negara belum mampu menjawab permasalahan yang dialami peserta didik maupun tenaga pendidik di masa PJJ daring ini. “Jadi, masalah yang terselesaikan dengan subsidi kuota ini hanya bagi siswa yang punya HP, punya sinyal bagus, dan tidak punya kuota. Hanya menyelesaikan satu poin, padahal poin masalah PJJ daring sangat banyak,” ujarnya.
Potensi dana tersisa yang besar diharapkan bisa digunakan untuk mengatasi persoalan yang timbul pada PJJ daring ini. Di antaranya membangun pemancar jaringan internet pada daerah yang selama ini belum terkoneksi. Dengan begitu, satu masalah bisa terselesaikan. “Ini perlu dilakukan karena tidak bisa pemerintah berharap pada provider telekomunikasi untuk membangun. Provider tidak mau membangun alat pemancar jaringan jika secara profit dinilai tidak untung misalnya karena populasi di daerah itu kecil,” lanjutnya.
Kendati demikian, Heru tetap mengapresiasi pemerintah karena sudah menunjukkan niat membantu kesulitan yang dihadapi peserta didik dan tenaga pendidik dengan menyediakan kuota gratis. “Kami apresiasi karena ini cukup membantu selama PJJ daring,” ujarnya.
Penyaluran subsidi kuota internet yang dimulai kemarin merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menjelaskan rincian bantuan kuota tersebut. (Baca juga: Arab Saudi Siap-siap Cabut Larangan Umrah) Bantuan kuota data internet terbagi dua, yakni kuota umum dan kuota belajar (selengkapnya info grafis). Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Misalnya, untuk mengunduh materi YouTube atau mengirim pesan melalui layanan pesan instan WhatsApp. Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Daftarnya tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di sindonews.com hari Rabu 23 September 2020 dengan judul Jutaan Siswa Tak Terjangkau Kuota Internet Gratis