Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar untuk Bantuan Internet dari Kemendikbud
1 menit baca184 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal No 14/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui siaran pers diwartakan sindonews.com
Dalam petunjuk teknis tersebut bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.










