Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda Asli Nuryadin tak berkomentar banyak. Menurut Asli, kewenangan untuk membayarkan gaji guru honorer ada di sekolah, ini menjadi tanggung jawab kepala sekolah tempat guru honorer mengajar. “Ya (urusan gaji) di sekolah,” kata Asli Selasa (5/5/2020) kemarin. Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sudah ada, hanya saja untuk pencairan ada mekanisme yang mengatur dan dana Bosda dibayarkan setiap tiga bulan sekali. “Semua proses,” imbuhnya.
Sementara Ketua Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer (PTKH) Kaltim, Makkullau mengakui memang ada guru yang sudah menerima gaji bulan April, mereka ini adalah guru honorer yang gajinya dibayar melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) atau sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sementara bagi guru honorer yang gajinya dibayar melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) atau yang belum memiliki NUPTK, memang belum menerima gaji.
Belum terbayarkannya gaji guru honorer Bosda karena anggarannya baru dibayarkan setiap tiga bulan sekali, berbeda dengan guru honorer Bosnas dibayarkan setiap empat bulan sekali, sehingga untuk gaji April sudah bisa diterima. “Kalau (guru honorer) yang dari Bosda memang belum terima gaji. Untuk April, Mei Juni baru keluar anggarannya, dan setiap tiga bulan sekali, beda dengan Bosnas,” sebut Makkullau.
Selama masa tanggap darurat Covid-19 ini bisa saja guru honorer yang digaji dari Bosda dialihkan digaji melalui Bosnas, namun hal itu tak serta merta bisa dilakukan, karena harus melihat ketersediaan anggaran yang ada di Bosnas. Adapun besaran anggaran Bosnas jelas Makkullau adalah Rp900 ribu dikali dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.“Itu pun hanya 50 persennya yang bisa digunakan untuk membayar gaji honorer,” sebut Makkullau lagi.
Ditanya lebih lanjut berapa besaran gaji guru honorer tersebut, Makkullau mengatakan nilainya bervariasi tergantung masa kerja, beban kerja, ketersediaan anggaran hingga jumlah guru honorer yang bekerja di sekolah tersebut. Namun kata Makkulau gaji guru honorer maksimal Rp1,2 juta. (*)
Penulis: */Maruly
Editor: Aspian Nur