Guru adalah sosok sentral dalam pembaharuan dan peningkatan kualitas pendidikan. Akan tetapi, seiring dengan pembangunan Bangsa Indonesia, guru di Indonesia masih terjerembap.
Masih banyak guru honorer di Indonesia yang terjebak dalam garis kemiskinan dan jauh dari kata sejahtera.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang guru honorer di SDN 016 Samarinda Ulu, Salpiansyah yang mengungkapkan telah menjadi tenaga honorer selama belasan tahun. Ia menjelaskan keinginannya menjadi guru murni untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan bangsa dan bentuk pengabdiannya kepada negara.
Namun, imbas covid-19 yang melanda Indonesia, kini membuat situasinya menjadi sulit. Penghasilan setiap bulan yang dia terima menjadi berkurang dan tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup keluarganya.
“Setiap bulan gaji saya Rp700 ribu dan terbantu dengan tambahan honor dari kegiatan mengajar ekstrakurikuler. Kalau sekarang kegiatan belajar ditiadakan, saya dapat tambahannya dari mana lagi?. Uang insentif juga tidak jelas kapan akan dicairkannya,” lirih Salpiansyah, Jumat (1/5/2020)
Potret yang dihadapi oleh Salpiansyah pun ditanggapi oleh Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim, Wahyudin, bahwa potret kehidupan guru honorer dewasa ini masih banyak yang jauh dari sejahtera. Kesenjangan pendapatan antara guru biasa dan guru honorer adalah polemik tanpa akhir yang masih terus diperjuangkan oleh tenaga pengajar honorer.
“Bayangkan, padahal beban kerjanya sama, tapi mengapa harus ada penerapan perbedaan pengupahan antara guru honor dan guru PNS. Hanya karena berbeda status pegawainya, tapi nominal gaji yang diterima luar biasa jauh,” ungkapnya.
Apalagi di situasi pandemi Covid-19 yang membuat murid sekolah harus dirumahkan, semakin membuat para guru honorer menjerit karena pemasukan yang diterimanya berkurang drastis.
“Gaji pokok yang diterima guru honorer itu kan sudah ada standarnya dari Disdik Provinsi dan Disdik kota/kabupaten. Terkadang untuk mencukupi gaji pokok tersebut, guru honorer perlu mengambil jam tambahan mengajar agar gaji yang diterimanya juga bertambah,” tutur Wahyudin.
Menurutnya, kalau memang benar mengacu pada sila ke-2 dan ke-5 dari Pancasila, seharusnya tidak ada stratifikasi di antara guru honorer dan PNS karena tugas yang dilakukan adalah sama-sama mengajar. Maka, pemenuhan hak atas BPJS, THR, insentif, dan gaji pokok juga perlu dipenuhi.
“Kami ini kan sama-sama memiliki keluarga, sama-sama punya beban penanggungan, tapi mengapa perlakuannya sangat berbeda sekali? Saya rasa pemerintah perlu sekali memikirkan keberadaan dan nasib guru honorer yang sudah lama belum pernah mendapatkan penghasilan yang layak,” katanya.
Baik guru honorer dan guru PNS sama-sama bertanggung jawab atas pembangunan negara dan peningkatan kualitas mutu generasi di masa depan. Tanggung jawab sebesar itu perlu dipertimbangkan dengan kebijakan yang egaliter bagi guru honorer.
Penulis: */Meiliyana
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 02 April 2020