Seperti diketahui SD Negeri 002 Tenggarong baru saja menerapkan program lima hari sekolah. Sekolah ini dianggap memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari komite dan seluruh orang tua wali murid.
Agus mengungkapkan, sekolah yang berkeinginan mengubah sistem dari yang dulunya enam hari sekolah menjadi lima hari sekolah merupakan hak otoritas masing-masing sekolah. Disdikbud selaku OPD terkait hanya memberikan rekomendasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi dengan baik. “Jadi syarat utama yaitu jumlah rombel dan ruang kelas harus sama dan ini wajib dimiliki sekolah tersebut. Jadi tidak ada yang dua shift, kalau ada jenjang kelas yang masuknya siang hari maka sudah gugur tidak boleh melaksanakan FDS,” ungkapnya.
Selain masalah ruang kelas dan jumlah rombel yang sama, yang tidak kalah pentingnya ialah segi sarana dan prasarana. Seperti contoh kesiapan kantin dan mushola serta tempat rest area untuk anak didik beristirahat sejenak siang harinya. “Kantin harus siap, karena berkaitan dengan makan minum anak murid, tempat sholat dan tempat istirahat. Setahu saya seperti di daerah-daerah lain ada sekolah yang khusus menyiapkan tempat istirahatnya, untuk murid baring-baring dan bersantai sejenak dan ini dalam lingkungan sekolah pastinya,” jelasnya.
“Kemudian semua komponen sekolah termasuk guru harus berkomitmen dengan tidak mengurangi beban kerja, jadi sesuai dengan Permen 15 tahun 2014 tentang beban kerja guru bahwa guru itu wajib dalam satu minggu wajib melaksanakan 40 jam dalam satu minggunya,” imbuh Agus. (hei)