Kemenag Kukar Tak Persoalkan Komite Sekolah Pungut Iuran
1 menit baca688 kali dibaca

TENGGARONG – Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kukar) tidak mempermasalahkan pungutan “uang bangku” oleh Komite Sekolah kepada orang tua murid baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kutai Kartanegara.
Kasi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kukar, Ikhsanul Karim mengatakan tidak mempermasalahkan iuran untuk tersebut asalkan Komite Sekolah yang meminta berdasarkan musyawarah para orang tua murid.
“Selama iuran itu hasil dari musyawarah dari Komite Sekolah ya sah-sah saja, karena memang seperti itu fungsinya,” kata Ikhsan kepada Koran Kaltim, Selasa (24/7).
Kepala MAN 2 Kukar, Samuri, sebelumnya menjelaskan ada banyak orang tua murid yang meminta agar anaknya diterima bersekolah di MAN 2 Kukar. Pihak sekolah pun memenuhi permintaan itu sehingga menyebabkan kelebihan kuota penerimaan murid baru yang awalnya hanya menerima tujuh lokal menjadi delapan lokal tentunya satu lokal baru tidak kebagian kursi. Hal itulah yang menjadi wacana dari Komite Sekolah untuk meminta iuran yang sontak menuai protes para orang tua murid baru. “Memang ada iuran itu dan sifatnya sedekah, saya juga sudah minta kepada Komite Sekolah untuk tidak menetapkan berapa per orang tua murid, artinya jangan sampai membebani orang tua murid,” kata Samuri, belum lama ini.
Ikhsan melanjutkan, bisa memaklumi soal kelebihan penerimaan murid baru itu karena Madrasah Aliyah yang berstatus negeri di wilayah Tengarong hanya MAN 2 Kukar saja. Dia pun sudah mengingatkan pihak Madrasah agar tidak ada pungutan seperti uang bangku itu. “Yang jelas tidak sah apabila pihak sekolah yang meminta iuran, jangan pihak sekolahnya yang memungut,” pungkasnya . (rf218)










