Menurutnya sistem zonasi yang diterapkan pemerintah melalui Permendikbud 14 tahun 2018 ini bisa relevan dilaksanakan di kota-kota besar yang banyak memiliki sekolah negeri. “Kalau di Tenggarong yang hanya dua SMA negeri saja tentunya hal ini tidak tepat karena banyak calon anak didik baru yang kehilangan kesempatan bersekolan di sekolah umum negeri yang diinginkan dengan alasan tidak zonasi yang ditetapkan,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Syaifullah, salah seorang guru SMPN 2 Tenggarong.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tentunya ada nilai positif dan negatifnya.
“Yang pasti untuk tahun ini ada perbedaan sedikit, kalau aspek positif ya semua calon murid yang berada di sekitar sekolah bisa tertampung meskipun mau berprestasi ataupun tidak, namun dari segi negatifnya bagi siswa yang berprestasi tidak bisa dengan mudah masuk di sekolah yang diinginkan,” sebutnya.
“Ya memang kita akui banyak yang ingin masuk di SMP 2 ini ialah murid-murid yang berprestasi di SD-nya dulu, ya bisa disebutkan SMP ini langganan diisi anak-anak yang rangking karena memang sekolah ini menjadi sekolah model dan rujukan. Dengan adanya sistem zonasi ini anak murid sudah patah semangat karena yang diterima di sekolah bukan yang berprestasi tapi yang jaraknya dekat dengan sekolah yang dituju. Jadi banyak negatifnya dari pada positifnya kebijakan ini,” imbuh Syaiful. (hei)