Selasa, 29/09/2026
Selasa, 29/09/2026
(ilustrasiAI)
Selasa, 29/09/2026

(ilustrasiAI)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Inisiatif Satuan Polisi Pamong Praja Penajam Paser Utara (Satpol PP PPU) untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ketertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat dukungan dari wakil rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (DPRD) PPU melalui Anggota Komisi I Roman Rading mengakui masih adanya oknum ASN yang kedapatan nongkrong atau bersantai di luar saat jam kerja berlangsung. Karena itu penertiban kedisiplinan pegawai diperlukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan mengingat pelayanan publik harus menjadi prioritas dibanding kepentingan pribadi ASN.
"Kalau ada inisiatif untuk Raperda yang mau diajukan oleh pihak Satpol PP untuk ketertiban ASN itu luar biasa karena pelayanan publik ini harus dikedepankan dibanding dengan kepentingan pribadi," ujar Roman kepada Korankaltim, Selasa (29/9/2026).
Sebagai komisi yang membidangi tata pemerintahan dan kepegawaian, Roman mengatakan DPRD terus memantau masih adanya pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Oleh karena itu, DPRD PPU mendukung langkah penindakan yang menjadi kewenangan Satpol PP, termasuk jika nantinya Raperda tersebut diajukan untuk dibahas.
"Kami dari DPRD khususnya Komisi I sangat menyetujui saja. Setuju sekali, daripada nanti masyarakat mengeluhkan tidak ada pelayanan. Kalau memang mereka bisa mengajukan Raperda untuk dibahas berikutnya, kami sangat mendukung," tegasnya.
DPRD tidak membatasi aktivitas ASN di luar jam kerja, namun kegiatan pribadi yang dilakukan saat jam pelayanan formal dinilai sebagai pelanggaran disiplin. "Kami tidak melarang ASN berbuat dimana saja, tapi terlepas daripada tugas pokoknya. Di jam kerja, kalau mereka melaksanakan kegiatan yang lain, itu jelas pelanggaran," pungkasnya.
Editor : Aspian Nur
Selasa, 29/09/2026
(ilustrasiAI)
TERPOPULER