Senin, 28/09/2026

Rp1,7 Triliun Pendapatan PPU dari Transfer Pusat, Wabup Waris Soroti Ruang Fiskal

Senin, 28/09/2026

Paripurna pembahasan anggaran Perubahan 2026, yang dilaksanakan di gedung Paripurna, Senin (28/9/2026). (Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rp1,7 Triliun Pendapatan PPU dari Transfer Pusat, Wabup Waris Soroti Ruang Fiskal

Senin, 28/09/2026

logo

Paripurna pembahasan anggaran Perubahan 2026, yang dilaksanakan di gedung Paripurna, Senin (28/9/2026). (Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin menyoroti masih tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menyebutkan, dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.9 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp210 miliar, pendapatan transfer Rp1.7 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar lebih. 

“Struktur pendapatan daerah kita masih sangat dipengaruhi oleh pendapatan transfer pusat. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan transfer, terutama yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil dan komponen transfer ke daerah lainnya, akan memberikan dampak langsung terhadap ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya, Senin (28/9/2026). Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1.9 triliun. 

Dengan demikian, terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp5,7 miliar. Ia memaparkan, penerimaan pembiayaan tercatat Rp216 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221 miliar. 

Oleh karena itu, pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara. 

“Surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT SMI dan PT BPD Kaltim Kaltara sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi balance atau zero defisit,” kata Waris. 

Menurutnya, kondisi fiskal tersebut menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam mengelola anggaran. Keterbatasan fiskal perlu diikuti dengan efisiensi serta penguatan kerja sama pembiayaan pembangunan. 

“Kita perlu memperkuat sinergi pendanaan. Tidak semua kebutuhan pembangunan harus dibebankan kepada APBD,” terangnya. 

Ia menegaskan, Perubahan APBD 2026 bukan hanya berkaitan dengan perubahan angka anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal dan kebutuhan belanja. 

“Setiap rupiah anggaran daerah harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Diharapkan pembahasan Perubahan APBD perubahan 2026 dapat berjalan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD PPU,” pungkasnya. 

Editor: Erwin 

Rp1,7 Triliun Pendapatan PPU dari Transfer Pusat, Wabup Waris Soroti Ruang Fiskal

Senin, 28/09/2026

Paripurna pembahasan anggaran Perubahan 2026, yang dilaksanakan di gedung Paripurna, Senin (28/9/2026). (Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait