FA, pemuda berusia 20 tahun, mengintip nomor PIN temannya itu saat bertransaksi dan hasilnya, uang sebesar Rp7,5 Juta berhasil diambil FA.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita menjelaskan, FA memperoleh nomor PIN temannya itu dengan cara mengintip saat bertransaksi pembayaran menggunakan kartu debit disebuah pusat perbelanjaan di Samarinda. Dari situ dia kemudian memanfaatkan kesempatan untuk menggunakan kartu ATM korban tanpa izin.
“Pelaku mengakui ia mengetahui PIN ATM temannya dengan cara mengintip saat bertransaksi menggunakan kartu debit ketika mereka sedang bersama,” ujar Suarmita Kamis (19/3/2026).
Setelah mengetahui PIN tersebut, FA melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM kawasan Sungai Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Kamis (5/3/2026) dua pekan lalu sekitar pukul 22.15 WITA hingga 22.17 WITA. Dalam waktu singkat FA melakukan tiga kali transaksi penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta. “Total ada tiga kali penarikan yang dilakukan secara berurutan, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp7,5 juta,” papar Suarmita.
Kasus ini terungkap setelah si pemilik uang menyadari adanya pengurangan saldo saat melakukan pengecekan melalui mobile banking pada keesokan harinya. Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut dia kemudian mendatangi pihak bank untuk mencetak rekening koran sebagai bukti.
Hasil pengecekan menunjukkan seluruh transaksi penarikan dilakukan menggunakan kartu ATM miliknya sendiri. Menyadari hal itu, si pemilik ATM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta mengumpulkan rekaman CCTV di mesin ATM. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan teman dekat.
“Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku saat melakukan penarikan. Setelah kami dalami, pelaku adalah orang yang dikenal korban,” kata Suarmita.
FA ditangkap Jumat (13/3/2026) pekan lalu sekitar pukul 16.06 WITA di kawasan Jalan KH Fahruddin, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat diinterogasi FA mengakui perbuatannya. Sebagian uang hasil kejahatan diketahui telah digunakan untuk membeli pakaian dan sepatu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta barang-barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan di jeratan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tutup Suarmita.
Editor: Aspian Nur