Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka, di mana salah satunya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga dari Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kukar.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu pekan. Puncaknya terjadi pada Sabtu (7/3/2026) malam lalu di Penginapan Liza Jalan Naga, Kelurahan Timbau.
Di lokasi tersebut, polisi menggerebek kamar yang dihuni dua tersangka B, pria berusia 29 tahun dan A yang berusia 21 tahun. "Saat penggeledahan di ransel mereka ada satu bungkus besar sabu lengkap dengan timbangan digital dan plastik klip. Saat interogasi berlangsung, datang mobil Xenia perak yang dikendarai D, seorang pria berusia 40 tahun yang diketahui bekerja sebagai PNS di Bapenda Kukar," ujar Yohanes kepada Korankaltim.com Selasa (10/3/2026).
Hasil pendalaman menunjukkan oknum PNS itu merupakan orang suruhan dari otak jaringan peredaran narkotika yakni R. PNS itu bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah R.
Setelah mendapatkan informasi dari D Pihak kepolisian langsung bergerak menuju kediaman R yang berusia 42 tahun, di Jalan Jelawat Gang Betutu, Tenggarong. Disana, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.
Barang bukti dirumah R diantaranya 17 bungkus sabu seberat 381,41 gram, uang tunai Rp1,55 juta, timbangan digital, dan sejumlah alat isap. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia dan lima unit telepon genggam berbagai merek sebagai sarana transaksi. Keempat tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian pada UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati atau penjara seumur hidup menanti para pelaku.
"Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba, termasuk jika ada oknum abdi negara yang terlibat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas Yohanes.
Editor: Aspian Nur