Kamis, 18/04/2024
Kamis, 18/04/2024
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat rilis tiga kejadian laka lantas menonjol, dengan menetapkan tiga tersangka, Kamis (18/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Kamis, 18/04/2024
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat rilis tiga kejadian laka lantas menonjol, dengan menetapkan tiga tersangka, Kamis (18/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda rilis perkara laka lantas menonjol sejak Maret-April 2024 yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di lobi Mapolresta, Kamis (18/4/2024) hari ini.
Kejadian pertama yakni di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di tanjakan Gunung Tangga, Senin (25/3/2024), dengan menetapkan satu tersangka seorang sopir truk bernama Rafiudin (46).
Kedua, di tol Km 77 Balikpapan-Samarinda pada Rabu (3/4/2024), dengan tersangka HL (35), dan ketiga di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah tanjakan depan Kantor BPBD Kaltim pada Selasa (16/4/2024) dengan tersangka M Taufik (24).
"Jadi, ada tiga kejadian laka lantas yang menonjol, sejak Maret-April, yang korbannya meninggal dunia," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (18/4/2024) hari ini.
Dan saat ini untuk perkara laka lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Samarinda dan sedang dalam proses pemberkasan. "Ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan, dan tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan kekejaksaan," ujarnya.
Atas ketiga kejadian tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (1).
"Ayat 4 berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Sedangkan ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan atau sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (2), dipidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 juta," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Kamis, 18/04/2024
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat rilis tiga kejadian laka lantas menonjol, dengan menetapkan tiga tersangka, Kamis (18/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.