Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim saat dikonfirmasi melalui via telepon Kamis (11/6/2020) hari ini mengatakan pihaknya akan akan melakukan penelusuran terhadap para pemasok satwa dilindungi ini, namun tidak semuanya akan bisa dikenakan dengan jeratan hukum.
"Di daerah pedalaman masyarakat biasa mungkin tidak tahu kalau satwa itu dilindungi. Berbeda kalau pelaku sudah beberapa kali melakukannya, Itu akan kami proses, nah kalau masyarakat kami cegah dengan melakukan sosialisasi," kata Annur.
Selain fokus penyelidikan kepada pemasok, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat lokal setempat. Seperti di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menjadi habitat penjualan burung enggang. "Pertama kami akan melakukan sosialisasi agar menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dan kamu juga sudah minta ke BKSDA untuk melakukan hal itu, jadi mereka akan mendampingi kami," imbuhnya.
Untuk pembeli pembeli satwa dilindungi pihaknya akan menyelidiri lebih lanjut, jika terbukti sebagai penampung maka bisa dijerat hukum. Terkait indikasi adanya perdagangan internasional karena burung enggang jadi sasarannya, tim menindaklanjuti dengan pelacakan cyber crime. "Yang kami mau putus ini peredaran kalau tidak banyak perdagangan satwa-satwa dilindungi lainnya," papar Annur.
Meski demikian penyelidikan awal diketahui jika penjual burung enggang, elang dan cucak hijau ini masih secara lokal. "Jadi, semua masih kami dalami lagi, karena untuk pengungkapan kasus TSL (tumbuhan dan satwa liar) memerlukan waktu," sebut Annur. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur