Minggu, 27/09/2026
Minggu, 27/09/2026
Kepala Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Minggu, 27/09/2026

Kepala Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) belum menetapkan trayek maupun tarif resmi angkutan penumpang darat di wilayahnya.
Selain masih menunggu pembentukan trayek untuk layanan antarwilayah, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah kecamatan juga dinilai belum mendukung operasional angkutan penumpang secara reguler.
Kepala Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing, mengatakan kewenangan penetapan trayek dan tarif transportasi darat harus dibedakan berdasarkan cakupan layanannya.
Untuk angkutan yang melintasi lebih dari satu kabupaten atau kota, kewenangan berada pada pemerintah provinsi.
”Kalau dari Samarinda sampai Ujoh Bilang itu melewati dua kabupaten yang berbeda. Untuk penentuan regulasi dan tarif itu murni kewenangan dari provinsi,” ujarnya.
Menurut Fransiskus, Pemkab Mahulu melalui Dishub telah mengusulkan layanan transportasi darat perintis kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Salah satu usulan yang diajukan adalah pengoperasian armada DAMRI untuk melayani rute menuju Mahulu.
Ia berharap usulan tersebut dapat direalisasikan sehingga masyarakat memiliki akses transportasi darat yang lebih teratur.
Apabila trayek perintis tersebut terbentuk, maka penentuan tarif akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Sementara itu, untuk angkutan dalam wilayah Mahulu, Dishub belum dapat menetapkan trayek resmi karena kondisi jalan menuju sejumlah kecamatan masih didominasi jalan tanah dan makadam.
Fransiskus mencontohkan jalur menuju Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari yang hingga kini belum sepenuhnya mendukung operasional kendaraan angkutan penumpang.
”Nah, kalau dengan dasar itu apabila kita mengeluarkan izin, akan dikhawatirkan terjadi musibah atau kecelakaan yang sangat berbahaya,” katanya.
Menurutnya, kendaraan yang mampu melintasi jalur tersebut umumnya merupakan kendaraan berpenggerak ganda atau dobel kabin yang lebih banyak digunakan untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Karena itu, Dishub Mahulu menilai penetapan trayek dan tarif angkutan penumpang belum dapat dilakukan sebelum kondisi jalan memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan operasional.
Meski belum menerbitkan izin trayek, Dishub tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas transportasi yang beroperasi di lapangan.
”Bukannya kami tidak memperhatikan. Walaupun tidak memberikan izin, kami tetap mengawasi pergerakan kendaraan-kendaraan tersebut dan melakukan pendekatan kepada pemilik maupun pengguna,” tandasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 27/09/2026
Kepala Dishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
TERPOPULER