Senin, 21/09/2026
Senin, 21/09/2026
Persetujuan Raperda Perubahan APBD Kubar 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar. (Adi/Korankaltim.com)
Senin, 21/09/2026

Persetujuan Raperda Perubahan APBD Kubar 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar. (Adi/Korankaltim.com)
Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Tiga fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kubar, Senin (21/9/2026).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, Sekda Erick Victory, anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah. Dalam perubahan APBD tersebut, belanja daerah meningkat dari Rp3,52 Triliun menjadi sekitar Rp4,65 Triliun atau bertambah sekitar Rp1,13 Triliun.
Sementara pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp3,01 Triliun. Besarnya perubahan anggaran tersebut menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Selain memberikan persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, terutama terkait kesiapan pelaksanaan program, efektivitas belanja dan manfaat anggaran bagi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Rita Asmara Dewi menekankan bahwa perubahan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran, tetapi juga dari apa yang dapat dilaksanakan pemerintah dan manfaat yang dihasilkan. “Ukuran bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi apa yang dapat dikerjakan, bagaimana pelaksanaannya, dan apa manfaat yang dihasilkan,” ujar Rita.
PDI Perjuangan meminta setiap kegiatan didukung kesiapan dokumen, administrasi, proses pengadaan, kemampuan perangkat daerah serta waktu pelaksanaan yang memadai. Kegiatan yang membutuhkan proses tender juga diminta diperhitungkan secara realistis agar tidak terkendala waktu pelaksanaan.
Fraksi ini turut menyoroti kebutuhan sarana pemadam kebakaran, kendaraan operasional lapangan dan kendaraan pengangkut sampah. Sementara program bantuan kepada masyarakat diminta menggunakan data yang terverifikasi agar penyalurannya tepat sasaran.
Catatan mengenai waktu pelaksanaan juga disampaikan Fraksi Golkar yang pendapat akhirnya disampaikan Rosaliyen. Fraksi meminta pemerintah menjalankan rekomendasi Badan Anggaran DPRD secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan kegiatan dalam APBD Perubahan dapat dilaksanakan sesuai waktu yang tersedia.
“APBD Perubahan terjadi karena adanya perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan pada Anggaran Murni Tahun Anggaran 2026,” kata Rosaliyen. Fraksi Golkar mengingatkan agar perubahan APBD tidak digunakan untuk memasukkan kegiatan baru yang tidak memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran.
Pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan kegiatan. Sementara Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) melalui Adrianus menyoroti pemerataan pembangunan dan efektivitas belanja. Fraksi meminta peningkatan kapasitas fiskal daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Kubar.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Adrianus. GDK meminta alokasi anggaran tidak hanya terkonsentrasi di pusat pemerintahan, tetapi juga menjangkau kecamatan dan kampung yang masih menghadapi keterbatasan akses maupun infrastruktur.
Fraksi tersebut juga memberi perhatian terhadap SILPA. Pemerintah diminta meningkatkan kualitas perencanaan, kesiapan kegiatan, proses pengadaan barang dan jasa serta pengendalian program agar kemampuan fiskal daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan postur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mencapai sekitar Rp3,01 triliun, sedangkan belanja sekitar Rp4,65 triliun.
Penerimaan pembiayaan setelah perubahan sekitar Rp1,65 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar. Setelah menyampaikan pandangan dan catatan masing-masing, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar dan GDK menyatakan menerima serta menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor: Aspian Nur
Senin, 21/09/2026
Persetujuan Raperda Perubahan APBD Kubar 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar. (Adi/Korankaltim.com)
TERPOPULER