
Diungkapkan Dansatgas, minuman keras (miras) tersebut merupakan hasil tangkapan anggota tiap Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/III di jalur-jalur lintas batas hingga jalur “tikus” wilayah cakupan Satgas.
" Sebanyak 836 kaleng, 870 botol dan 11 jerigen dengan jumlah 1026.55 liter MMEA diamankan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/III Kostrad, ” ujar Dansatgas.
Lebih lanjut dikatakan, penyerahan barang bukti dilakukan di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan di Jalan Pelabuhan Baru, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, yang diserahkan langsung Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, bersama Pasi Intel Satgas Lettu Arh Bayu Sekti W, S.T.Han kepada Kepala KPPBC TMP C Nunukan Chairul Anwar.
"Ratusan minuman keras berbagai merek diantaranya, Walton sebanyak 698 kaleng kemasan 500 ml, Beer Bintang 467 botol kemasan 620 ml, Guinness 191 botol kemasan 620 ml, Black Jack's 177 botol kemasan 700 ml, arak 11 jerigen kemasan 5 liter, Brona 62 kaleng kemasan 500 ml, Diablo 48 kaleng kemasan 500ml, Golden Ice Likeur 10 botol kemasan 700 ml, Hollan Beer 24 kaleng kemasan 330 ml, Prost Beer 11 botol kemasan 620 ml, Parakee Red Wine 2 botol kemasan 3 liter, Chivas Regal 2 botol kemasan 1 liter, Good Day 3 botol kemasan 360 ml, R&B Likeur 2 botol kemasan 700 ml, arak tradisional (highland) 2 botol kemasan 700 ml, Mon's 4 kaleng kemasan 330 ml, Regal Likeur 1 botol kemasan 700 ml, Lemon's Beer 1 botol kemasan 700 ml, R&B Likeur 1 botol kemasan 350 ml merupakan hasil tangkapan anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang melakukan patroli wilayah beberapa bulan lalu," terang Dansatgas.
Dijelaskan pula, salah satu tugas Satgas Pamtas di wilayah perbatasan membantu aparatur kewilayahan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah NKRI
“Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat serta patroli di jalan tikus perbatasan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar mengungkapkan, apa yang telah dilakukan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/III Kostrad sangat berkontribusi membantu tugas pokok Bea Cukai dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya minuman keras serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia.
Dikatakan juga, miras tidak hanya berdampak kepada perorangan tetapi juga merugikan negara karena masuk ke Indonesia tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan kegiatan barang ilegal, lebihnya lagi dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan.
“Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/III Kostrad dalam mencegah peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalan tidak resmi, serta kami (KPP) setelah acara serah terima ini akan laksanakan pendataan dan pemusnahan barang MMEA,” tutup Chairul.
Sumber: Pendam VI/Mulawarman
Editor: Maruly Z