Senin, 21/09/2026
Senin, 21/09/2026
Ilustrasi taksi Bluebird yang diusulkan masuk ke Samarinda dan kini masih dikaji. (Foto: Dok.Bluebird)
Senin, 21/09/2026

Ilustrasi taksi Bluebird yang diusulkan masuk ke Samarinda dan kini masih dikaji. (Foto: Dok.Bluebird)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rencana masuknya layanan taksi berargo Bluebird ke Kota Samarinda masih dalam tahap kajian. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan menghitung kebutuhan penumpang dan jumlah armada sebelum memberikan rekomendasi izin.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat pemaparan izin prinsip taksi berargo Bluebird di Balai Kota Samarinda, Senin (21/9/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya perlu menghitung keseimbangan antara kebutuhan penumpang dan jumlah armada sebelum menerbitkan rekomendasi.
Kajian tersebut mencakup kondisi sosial serta potensi supply and demand (penawaran dan permintaan) layanan taksi di Kota Tepian.
“Ini harus dipertimbangkan supply demand-nya yang terkait dengan kebutuhan, berapa armada yang bisa kita rekomendasikan,” kata Manalu.
Kajian kebutuhan ini diperlukan untuk memetakan potensi masyarakat yang menggunakan taksi berargo. Kemudian dari angka permintaan, pemerintah baru dapat menentukan jumlah armada yang ideal untuk beroperasi.
“Kalau misalnya penumpang yang akan menggunakan itu angkanya 100, berarti supply atau armada yang disediakan ada hitungannya sendiri,” jelasnya.
Dampak sosial pun turut dipertimbangkan, sebab Pemkot Samarinda menghindari situasi ketika jumlah armada yang tersedia melebihi kebutuhan penumpang.
Apalagi, kelebihan kendaraan berpotensi memicu kepadatan lalu lintas, terutama jika armada lebih banyak melintas atau mengetap di jalan tanpa diimbangi permintaan.
“Jangan sampai nanti supply lebih banyak daripada demand, akhirnya menambah beban kinerja ruas jalan,” ujarnya.
Saat ini, layanan taksi berargo belum tersedia secara meluas di Samarinda dan masih terbatas pada rute dari Bandara APT Pranoto menuju sejumlah titik tujuan.
Permohonan izin Bluebird ini menjadi salah satu alternatif angkutan orang tidak dalam trayek yang dibahas mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Mobil Penumpang Umum.
Kendati demikian, Dishub Samarinda harus menyelesaikan seluruh tahapan kajian sebelum menentukan rekomendasi kuota armada.
Di sisi lain, ekspansi taksi berargo bukan satu-satunya fokus. Pemerintah tetap memprioritaskan pengembangan angkutan umum massal dalam trayek sebagai pilar utama transportasi publik kota.
“Visi ke depannya adalah tersedia public transport. Itu beda. Kalau angkutan tidak dalam trayek itu bisa bersifat taksi dan e-hailing car. Tapi yang lebih utama adalah angkutan dalam trayek yang bisa public transport,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 21/09/2026
Ilustrasi taksi Bluebird yang diusulkan masuk ke Samarinda dan kini masih dikaji. (Foto: Dok.Bluebird)
TERPOPULER