Ia menyampaikan, adapun outlet yang tercatat di Kabupaten Berau yakni sebanyak 16 Gerai Alfamidi dan 12 Gerai Indomaret dan ditambah yang baru akan buka namun sudah terdaftar itu ada 7 gerai Indomaret.
“Untuk 16 Gerai Alfamidi itu ada di Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Labanan. Untuk 12 Gerai Indomaret masih sekitaran Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung dan Gunung Tabur,” ungkap Fitriansyah kepada Korankaltim.com, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko rendah, perizinan retail nasional berada dibawah kewenangan pusat dan semua outlet saat ini sudah tercatat sebagai waralaba.
Pihaknya pun telah menyampaikan kepada kedua retail nasional tersebut bahwa hanya diperbolehkan satu outlet saja dalam satu kelurahan atau kampung dan itu yang ingin ditata sehingganya tidak ada pihak yang dirugikan nantinya.
“Sekarang outlet mereka dalam satu kelurahan itu ada lebih dari satu dan kami khawatirkan akan merugikan para pedagang tradisional yang ada disekitarnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam permendag pasal 10 yang dikuatkan dengan pasal 15 menyebutkan, para pelaku usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 gerai toko swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri. Bila pihaknya ingin menambah gerai atau toko, pelaku usaha wajib mewaralabakan setiap gerai yang ditambahnya.
Menurutnya, bila pelaku usaha yang membuka gerai sebelum Perda diketok, sebagai jalan tengah maka pihak pemilik gerai harus menyelesaikan masa sewa lahan dan setelah habis kontrak lahan meraka wajib menutup dan memilih salah satu outlet yang buka di setiap Kelurahan atau Kampung.
“Sesuai dengan keputusan, setelah kontrak dengan pemilik lahan atau gedung habis tidak diperbolehkan untuk diperpanjang dan biasana kontrak berlaku selama lima tahun. Selain itu karena jumlah outlet mereka sudah melebih dari yang terdaftar, kami hanya menerima yang sudah mendapatkan izin dari pusat dan melakukan pembinaan saja,” tutupnya.
Editor: Rusdianto