Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Di Bontang, bisnis ini banyak digemari kawula muda, dengan alasan kualitas yang baik dan juga modis.
Pemerintah Kota Bontang sendiri belum menentukan sikap terkait hal ini. Kepala Dinas Koprasi Usaha Mikro Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop UMKMP) Bontang Kamilan, mengaku belum ada rencana tindak lanjut terkait hal ini.
"Di daerah belum ada perintah larangan. Yang mau beli itu haknya," ucap Kamilan, dihubungi korankaltim.com, Jumat (17/3/2023)
Sejauh yang ia tau, untuk bisnis ini memang perlu izin. Namun hingga kini, bisnis jual beli pakaian bekas atau Thrifting ini masih diperbolehkan di Kota Bontang. "Tapi belum kami kaji lebih jauh. Nanti kami coba kaji lagi," tutup Kamilan.
Editor: Rusdianto