“Kami pastikan bahwa stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal, sehingga masyarakat diharap tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja dan tidak melakukan panic buying karena stok mencukupi,” kata Satria, Kamis (25/8/2022).
Kondisi penyaluran BBM subsidi hingga 14 Agustus 2022 untuk wilayah Regional Kalimantan tercatat mulai dari realisasi penyaluran pertalite adalah 1.395.997 KL, sedangkan kuota pertalite tahun 2022 adalah 1.783.958 KL.
Sedangkan khusus untuk Provinsi Kalimantan Timur realisasi penyaluran pertalite hingga 14 Agustus 2022 adalah 390.332 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 515.402 KL.
Kemudian realisasi penyaluran solar subsidi Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 adalah 565.953 KL, dan kuota solar tahun 2022 sebanyak 862.349 KL.
Sementara khusus untuk Provinsi Kalimantan Timur, realisasi penyaluran solar hingga 14 Agustus 2022 adalah 138.022 KL dari kuota tahun 2022 sebesar 206.182 KL.
Pertamina mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.
“Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” ajaknya.
DISTRIBUSI BBM SUBSIDI DIPERKETAT, Pertamina juga memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan menerima sanksi tegas.
Tercatat sepanjang 2022, total 33 SPBU di seluruh wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi. “Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sepanjang 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.
“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tandas Satria.
Penulis: Hendra
Editor: Maruly Zainuddin