Pun demikian, penyesuaian besaran DMO batubara dari 25 persen menjadi 30 persen ini juga baiknya ada inspeksi lebih mendalam. Baru-baru ini Direktur utama PLN mengatakan bahwa saat ini PLN over supplay, jadi rencana kenaikan besaran DMO tersebut khususnya kelistrikan, dirasa mubazir karena jika itu terjadi tidak menutup kemungkinan lonjakan harga komoditas menjadi ekstrem.
"Kemarin kita dipertontonkan hal yang menurut saya aneh, Indonesia kekurangan minyak goreng, nah ini yang perlu di singkronisasikan terkait kewajiban market price obligation (DPO). Jika hanya karena realisasi persentase DMO di bawah 20 persen. Tahun lalu, Itu berarti perlu adanya fungsi pengawasan realisasi produksi dan serapan DMO,"papar Alam sapaan akrab Abdul Salam, Sabtu (26/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun lalu produksi batubara mencapai 610 juta ton, kebutuhan PLN ada di kisaran 110 juta hingga 120 juta ton. Sementara untuk total kebutuhan domestik mencapai 135 juta ton.
Tahun ini target produksi lebih tinggi mencapai 663 juta ton artinya ada potensi realisasi kebutuhan domestik menjadi tinggi.
Menurutnya, Aspebindo sebagai asosiasi pemasok tentulah mendukung seluruh kebijakan Pemerintah yang berdampak terhadap industri pertambangan batubara,
Pihaknya pun berharap skema pembentukan badan atau entitas khusus untuk mengatur tata kelola pasokan batubara dapat segera dilakukan.
"Hal ini dinilai dapat menjadi solusi permanen dan menjamin proses bisnis yang fair bagi penambang maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya," katanya.
Selain itu kepastian pemerintah melanjutkan harga khusus untuk industri semen dan pupuk pun disambut baik, pelaku usaha sangat menghormati keputusan yang ada.
"Namun sesuai dengan usulan ASPEBINDO adanya kajian kembali agar kenaikan harga khusus DMO PLN bisa sama dengan semen dan pupuk yaitu US$ 90 per ton" tandas Alam.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah