Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Ridwan Tassa kepada Korankaltim.com Kamis (24/3/2022) hari ini mengatakan, mereka baru saja melakukan pembahasan mengenai rencana penutupan sejumlah tempat selama bulan suci Ramadan.
Pembahasan ini baru awal namun sejumlah ketentuan sudah menjadi usulan yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda.
"Sudah ada beberapa poin usulan yang nanti akan kami laporkan kepada pak wali untuk disetujui kemudian diterbitkan sebagai surat edaran," kata Ridwan kepada Korankaltim.com siang tadi.
Tempat-tempat yang masuk kategori sebagai THM seperti PUB dan KTV, tempat karaoke, cafe, sarana ketangkasan dan warung internet (warnet) akan tutup selama satu bulan penuh sementara bioskop dilarang beroperasi ketika malam hari.
"Khusus cafe hanya kami batasi buka sampai jam 10 malam, kalau untuk tempat biliar kami koordinasi dengan pengurus cabang olahraga untuk merekomendasikan satu tempat yang khusus untuk dijadikan tempat laithan," ungkap Ridwan lagi.
Penutupan akan mulai dilakukan 30 Maret sampai dengan 6 Mei mendatang, selain itu adapula satu ketentuan yang menjadi usulan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu warung makan hingga restoran akan dibatasi jam operasionalnya. "Jadi kami batasi tidak boleh buka dari subuh setelah sahur sampai jam 2 siang," ungkapnya.
Menurutnya seluruh masyarakat bahkan pemilik usaha perlu menghargai umat muslim yang berpuasa. Dibandingkan tahun sebelumnya, warung makan dan restoran hanya diwajibkan memasang kain pada sekeliling warungnya agar tidak memberikan godaan terhadap mereka yang berpuasa.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur