OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19
2 menit baca316 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pemberian stimulus, atas dampak Covid-19. Seperti diketahui, pada Maret 2020, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Covisld-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran Covid-19. POJK ini sendiri berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Setelah mendapatkan beberapa masukan dari beberapa elemen masyarakat seperti asosisi perbankan maupun asosiasi dunia usaha yang memberikan masukan bahwa masih membutuhkan waktu untuk bangkit, maka pada tanggal 11 Desember 2020, OJK mengumumkan terbitnya ketentuan baru berupa POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.










