Dijelaskan, kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yakni dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.
Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sementara itu, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," kata Onny. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Rabu 11 November 2020 dengan judul BI buka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak