Dia mengatakan, selama 20 tahun terakhir pemerintah tidak bisa menaikkan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.
“Dari Rp 500 ya maksimumnya cuma Rp 3.000, yang Rp 1.000 ya maksimumnya cuma Rp 6.000. Jadi kita enggak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.
Suryo juga mengatakan, tarif Rp10.000 untuk meterai juga dinilai tak terlalu mahal jika menggunakan inflasi saat ini. Apalagi, yang dikenakan bea meterai di tahun depan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta. Adapun saat ini, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea materai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai. “Tarif Rp 10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai. Dalam UU tersebut tarif bea materai menjadi tunggal hanya Rp10.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Adapun saat ini, bea mererai masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di Liputan6.com hari Rabu 30 September 2020 dengan judul : Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000