Dikutip dari Viva.co.id, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia pada kuartal III dan IV.
“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” katanya, Selasa, (28/7/2020).
Airlangga mengungkapkan, lembaga penyalur menginformasikan bahwa KUR dapat ditingkatkan kinerjanya, apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Sebab permintaannya tinggi.
Aturan itu berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi COVID-19.
Sebagai ketua komite, Airlangga mengatakan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.
"Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan," tegas mantan Menteri Perindustrian itu. (ren)
Editor: M.Huldi
Berita sudah tayang di Viva.co.id dengan judul "Demi Genjot Ekonomi, KUR Tak Lagi Hanya untuk Sektor Produksi", Selasa 28 Juli 2020.