Namun, ada beberapa hal lain yang mengakibatkan PHK tak terelakkan.
Selain itu di tengah kondisi bisnis batu bara yang semakin tertekan, ada rencana pemangkasan impor batu bara India dari Kalimantan Timur (Kaltim) secara besar-besaran pada tahun 2023. Ini bakal menambah ancaman terhadap nasib buruh di sektor pertambangan.
Corporate Communication Manager PT Berau Coal, Arif Hardianto mengakui bahwa bisnis batu bara saat ini penuh dengan tekanan.
“Kami merespon situasi ini dengan menurunkan volume produksi serta ancaman terbesarnya yakni PHK bakalan dilakukan. Hal ini mengingat efisiensi perusahaan terhadap pendapatan,”ungkap Arif.
Kepala Bidang Hubungan Industrialisasi (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Juli Mahendra mengatakan, bila PHK bakal terus-menerus dilakukan oleh korporasi, dia meminta agar memperhatikan hak-hak buruh di lapangan.
Sebab, PHK sendiri memiliki beberapa mekanisme yang salah satunya yakni masalah kesejahteraan buruh melalui pesangon dan gaji.
“Iya yang paling utama gaji atau pesangon harus diselesaikan terlebih dahulu, hal ini agar tidak terjadi permasalahan antar buruh dan perusahaan di kemudian hari,” ungkapnya, Jumat (24/7/2020).
Kemudian terhadap hak buruh yang menolak dirumahkan, lantaran adanya beberapa alasan, maka mediasi dapat dilakukan pihak Disnakertrans.
Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan UU Nomor 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Mereka bisa mengajukannya hingga ke Mahkamah Agung,” terangnya.
Namun demikian, sebelum proses PHK berlangsung, dirinya berharap agar korporasi tambang di Bumi Batiwakkal dapat mempertimbangkan melalui efisiensi perusahaan.
“Hal itu dapat dilakukan dengan merampingkan gaji atasan sekelas manajer dan lainnya, kemudian mengurangi jam kerja buruh,” ungkapnya.
“Namun bila hal tersebut tidak mencukupi, dan PHK menjadi satu-satunya solusi pihak korporasi, maka kembali lagi, hak gaji normatif buruh tentu harus diutamakan, tutupnya.
Penulis: */Indra
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 25 Juli 2020