Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Kalimantan Timur, telah
tersedia stok pupuk sebanyak 8.937,55 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal
sebesar 1.141,40 ton. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan
petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim
tanam selanjutnya," papar Rendi lagi.
Sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani
harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dimana
tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. "Kami ditugaskan untuk
memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran
pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak
hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada," jelas Rendi.
Alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan
jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun
2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu
khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan
pupuk non subsidi di kios-kios. "Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi
petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk
bersubsidi untuk tahun 2020," sebutnya.
"Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan
melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta
membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam," terang
Rendi Purwadi. Petani diimbau jika mengetahui ada penyelewengan di lapangan
terkait penyaluran pupuk bersubsidi melaporkan ke KP3 di daerah tersebut.
"Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah,
distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan
kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi
kami," tegas Rendi.
Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang
terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi
merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan
dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Aspian Nur