Uji Kualitas Telur, Karantina Pertanian Gunakan Metode Organoleptik
2 menit baca1.639 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan baik ekspor, impor dan antar pulau atau area seperti harus dilaporkan ke Karantina Pertanian untuk dipastikan kesehatan dan keamanannya.
Hal ini menurut Kepala Karantina Pertanian Samarinda Agus Sugiyono sesuai tugas perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2019. Dalam beleid baru ini, selain bertugas mencegah hama penyakit hewan dan tumbuhan masuk dan tersebar, Karantina Pertanian juga melakukan pengawasan keamanan pangan dan pengendalian mutu baik pangan maupun pakan asal produk pertanian. "Keamanan dan mutunya harus kami pastikan sehat dan aman," ujar Agus dalam rilis tertulis, diterima Korankaltim.com, Kamis (02/07/2020) siang tadi.










